Biaya & Syarat Pembuatan Paspor dan Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

Panduan lengkap biaya dan syarat pembuatan paspor (biasa & elektronik) serta rincian biaya balik nama kendaraan (BBNKB) di Samsat terbaru tahun 2026.

Mengurus dokumen administratif milik negara sering kali menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian orang. Mulai dari antrean yang panjang, kebingungan akan syarat dokumen, hingga ketakutan terkena "getok harga" oleh calo. Dua urusan birokrasi yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat adalah pembuatan paspor untuk ke luar negeri dan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah membeli kendaraan bekas.

Padahal, jika kamu mengetahui rincian biaya resmi dan syarat lengkapnya dari rumah, mengurus dokumen-dokumen ini di Kantor Imigrasi maupun Samsat sebenarnya sangat transparan dan mudah. Agar kamu tidak perlu repot bolak-balik karena dokumen kurang lengkap atau tertipu biaya siluman, berikut adalah panduan komprehensif, rincian biaya, dan syarat terbarunya.

BAGIAN 1: Panduan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi

Paspor adalah identitas mutlak yang kamu butuhkan untuk melewati batas negara. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan seluruh pendaftar (kecuali kelompok rentan/lansia) untuk mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor di smartphone sebelum datang ke kantor imigrasi.

A. Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Baru

Pastikan kamu membawa dokumen asli dan fotokopi ukuran A4 (jangan dipotong) saat datang ke kantor imigrasi. Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Akta Kelahiran, ATAU Ijazah (SD/SMP/SMA), ATAU Buku Nikah/Akta Perkawinan (Pilih salah satu saja yang memuat informasi Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua yang ejaannya sama persis dengan e-KTP).
  • Bagi pendaftar yang ingin bekerja ke luar negeri, wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

B. Daftar Biaya Resmi Pembuatan Paspor (PNBP)

Biaya pembuatan paspor masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan langsung ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau minimarket. Berikut adalah daftar tarif resminya:

Jenis Layanan Paspor Biaya Resmi Keterangan
Paspor Biasa (48 Halaman)Rp 350.000Bahan kertas biasa, cocok untuk traveling umum.
Paspor Elektronik (E-Paspor)Rp 650.000Terdapat chip data biomaterik di sampulnya.
E-Paspor PolikarbonatRp 650.000Bahan halaman biodata dari plastik keras (lebih awet).
Layanan Percepatan Paspor (Selesai 1 Hari)Rp 1.000.000Biaya tambahan di luar harga buku paspor. Pemohon datang sebelum jam 10 pagi.
Biaya Penggantian Paspor HilangRp 1.000.000Denda kehilangan (belum termasuk biaya buku baru).
Biaya Penggantian Paspor RusakRp 500.000Denda kerusakan (belum termasuk biaya buku baru).

BAGIAN 2: Panduan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat

Saat kamu membeli mobil atau motor bekas, hal pertama yang wajib dilakukan adalah proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jika tidak dibalik nama, kamu akan kesulitan membayar pajak tahunan karena membutuhkan KTP pemilik lama. Proses ini dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

A. Syarat Dokumen Balik Nama (BBNKB)

Siapkan dokumen asli dan susun ke dalam map beserta fotokopinya rangkap dua:

  • KTP asli pemilik baru dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kuitansi jual beli kendaraan yang mencantumkan nomor rangka & mesin, ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas meterai Rp10.000.
  • Bukti hasil Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh petugas di lapangan Samsat).

B. Rincian Komponen Biaya Balik Nama (Mobil & Motor)

Berbeda dengan paspor yang biayanya tunggal (satu harga), biaya di Samsat adalah akumulasi dari beberapa instansi (Polri, Jasa Raharja, dan Pemda). Berikut adalah cara kerja dan daftar komponen biayanya:

Komponen Biaya Instansi Terkait Besaran / Rumus Biaya (Rp)
BBNKB Ke-2 (Bekas)Pemda (Dispenda)Umumnya 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) atau setara 2/3 dari Pajak Tahunan. *Catatan: Banyak provinsi yang sudah menghapus biaya BBNKB II menjadi Rp 0 (Gratis).
Pajak Kendaraan (PKB)Pemda (Dispenda)Tarif pajak tahunan normal (biasanya 1,5% hingga 2% dari NJKB, tertulis di STNK lama). Jika belum jatuh tempo, kamu tidak perlu bayar PKB penuh lagi.
SWDKLLJJasa RaharjaSumbangan wajib asuransi kecelakaan. Motor: Rp35.000, Mobil Pribadi: Rp143.000.
Penerbitan STNK BaruPolri (Korlantas)Penerbitan STNK atas nama baru. Motor: Rp100.000, Mobil: Rp200.000.
Penerbitan TNKB (Plat Nomor)Polri (Korlantas)Biaya plat kaleng baru. Motor: Rp60.000, Mobil: Rp100.000.
Penerbitan BPKB BaruPolri (Korlantas)Pembuatan Buku BPKB nama baru. Motor: Rp225.000, Mobil: Rp375.000.

C. Simulasi Cara Menghitung Biaya Balik Nama Motor Bekas

Sebagai contoh, kamu membeli motor bekas dengan Pajak Tahunan (PKB) di STNK tertera Rp 300.000. Jika provinsi tempatmu tinggal tidak sedang mengadakan program pemutihan, estimasi kasarnya adalah:

  • Biaya BBNKB (2/3 x PKB): Rp 200.000
  • PKB (Pajak Tahunan): Rp 300.000
  • SWDKLLJ (Asuransi): Rp 35.000
  • Cetak STNK Baru: Rp 100.000
  • Cetak Plat Nomor (TNKB): Rp 60.000
  • Cetak BPKB Baru: Rp 225.000
  • Estimasi Total Biaya Balik Nama: Rp 920.000

*Biaya ini belum termasuk denda jika kendaraan yang kamu beli ternyata pajaknya mati/menunggak bertahun-tahun.


Tips Rahasia Urusan Administratif Lebih Mudah

  • Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Daerah: Hampir setiap tahun (biasanya menjelang HUT Provinsi di bulan Juli hingga Oktober), gubernur di berbagai daerah sering mengadakan program "Pemutihan". Dalam program ini, biaya BBNKB II (Balik Nama) digratiskan 100%, dan denda keterlambatan pajak juga dihapus. Ini adalah momen terbaik untuk melakukan balik nama!
  • Keuntungan E-Paspor: Jika kamu punya dana lebih, sangat disarankan memilih E-Paspor (Rp650.000) dibanding paspor biasa. E-Paspor membebaskanmu dari kewajiban membuat visa ke Jepang (Bebas Visa 15 Hari) dan memungkinkan kamu melewati autogate di bandara (tanpa antre di meja petugas imigrasi).
  • Mutasi Kendaraan Antar-Provinsi (Cabut Berkas): Jika kamu membeli kendaraan dari luar provinsi (misal beli motor Plat B Jakarta, ingin dibalik nama menjadi Plat D Bandung), kamu harus melakukan "Cabut Berkas" atau Mutasi Keluar terlebih dahulu di Samsat asal (Jakarta), barulah mendaftarkannya kembali di Samsat tujuan (Bandung). Proses ini membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Paspor & Samsat

1. Berapa lama masa berlaku paspor Indonesia saat ini?

Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi, paspor warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah, kini memiliki masa berlaku hingga 10 tahun. Sementara untuk anak-anak di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor tetap 5 tahun karena wajah mereka masih mengalami banyak perubahan.

2. Bolehkah proses balik nama kendaraan (BBNKB) diwakilkan oleh orang lain?

Boleh. Jika kamu sangat sibuk dan tidak bisa datang ke Samsat, proses pengurusan balik nama dapat diwakilkan kepada saudara atau biro jasa resmi. Syarat utamanya, orang yang mewakili wajib membawa Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh kamu selaku pemilik kendaraan baru, serta melampirkan KTP asli pihak yang diberi kuasa.

3. Apa bedanya E-Paspor biasa dengan E-Paspor Polikarbonat?

Keduanya sama-sama memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari. Perbedaannya hanya terletak pada material halaman biodatanya. Paspor polikarbonat menggunakan bahan plastik tebal yang keras (seperti KTP elektronik) sehingga tidak mudah sobek, basah, atau rusak saat proses pemindaian (scanning) di bandara internasional.